Polisi Usut Pengelola Situs Judi Online Yang Endorse Selebgram Cantik

Polisi Usut Pengelola Situs Judi Online Yang Endorse Selebgram Cantik – Dewasa ini, tren menjadi selebgram kian digemari sebagian besar orang khususnya anak muda. Hal ini lantaran popularitas yang didapatkan dan kemudahan dalam menghasilkan uang. Entah menampilkan fisik atau keahlian, setiap orang berupaya menjadi selebgram. Namun, ada berita miris datang dari Bengkulu. Seorang selebgram cantik diciduk polisi lantaran endorse situs judi online.

MK, Selebgram Bengkulu Mempromosikan Situs Judi Kepada 118 Ribu Pengikut
Permainan judi online dilarang di Indonesia. Pemerintah terus berupaya agar masyarakat sadar akan hal tersebut dengan melakukan sosialisasi sesering mungkin. Hal ini lantas bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh selebgram cantik asal Bengkulu berinisial MK (20). Dirinya malah menerima endorse dari situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut kepada para pengikutnya di media sosial.

MK terpaksa harus diciduk polisi setelah secara intens mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya, Instagram. Diketahui, akun Instagram MK memiliki pengikut aktif sebanyak 118 ribu. Dengan demikian, promosi situs judi online yang ia lakukan dikhawatirkan akan memberikan pengaruh buruk bagi para pengikutnya, terkhusus anak muda.

MK Digaji Lima Juta Per Bulan untuk Promosi Situs Judi Online
Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Perdhana Mahardhika mengungkapkan, kini, setelah aparat kepolisian berhasil menangkap MK dan menetapkannya sebagai tersangka, aparat kepolisian akan melakukan investigasi lebih dalam terkait pihak yang membeli jasa endorse dari MK. Ada tim penyidik yang bertugas dalam mencari informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian sejauh ini, terungkap fakta bahwa MK menerima endorse dari pengelola situs judi online dengan masa kontrak selama delapan bulan. MK bertugas mempromosikan situs judi online dari pihak pengelola secara intens, yang kemudian sebagai imbalannya, MK akan menerima bayaran sebesar lima juta rupiah setiap bulannya.

Baca Juga : Rumus Jackpot Untuk Judi Online Poker


MK Terancam Penjara Maksimal Enam Tahun
MK merupakan seorang wanita belia, warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Atas tindakannya dalam mempromosikan situs judi online yang dianggap ilegal secara hukum, MK ditetapkan sebagai tersangka. MK akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. MK diperkirakan akan dijatuhi hukuman ancaman pidana paling lama enam tahun.

Selain itu, MK juga harus menanggung denda paling banyak satu miliar yang harus dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas tindakannya. Dengan jatuhan hukuman yang sedemikian berat, diharapkan selebgram lain bisa belajar untuk lebih bijak dalam mempromosikan barang ataupun jasa kepada para pengikutnya di media sosial.

Minat generasi milenial untuk menjadi selebgram masih tinggi. Namun, perlu disadari bahwa selebgram juga memiliki tanggung jawab moral untuk membagikan hal-hal yang baik saja kepada para pengikutnya. Dengan demikian, bekerja sebagai selebgram akan membawa berkah tidak hanya untuk dirinya namun juga bagi para pengikutnya.